Pages

Cybercrime

Rabu, 01 Mei 2013

Cybercrime atau Kejahatan dunia maya saat ini adalah kejahatan yang sangat menakutkan di dunia yang luas dan tindakan dari kejahatan tersebut bisa sangat mempengaruhi perubahan dunia dari segi apapun, seperti politik, ekonomi, sosial-budaya.

Definisi dari Cybercrime sendiri adalah Kejahatan yang dilakukan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran serta tempat terjadinya kejahatan yang disebut cybercrime.

Menjadi hal yang sangat berbahaya ketika mencakup ranah dunia maya, hal apapun akan menjadi sangat mungkin dilakukan. Hal-hal yang tak pernah terpikirkan akan dengan sekejap saja terjadi ketika seorang pelaku melakukan aksi cybercrime kepada sasarannya.

Kasus penipuan yang sering terjadi di dalam dunia maya, penipuan dalam segala jenis dari lelang online palsu, pencurian akses kartu kredit, penipuan atau pengambilan identitas yang dimana akan digunakan pelaku untuk hal-hal yang tidak semestinya dan kemungkinan melanggar aturan negara.

  • Penggandaan hak cipta tanpa ijin, pornogrofi/asusila, akses illegal tanpa ijin adalah contoh lainnya dari kejahatan yang bisa dilakukan di dunia maya. 
  • Spamming, DoS, Malware adalah contoh diantara sekian banyak tipe penyerang terhadap sistem kendali/komputer/mesin orang lain yang bertujuan merusak sistem.

2 hal di atas sudah melanggar undang-undang dasar negara dengan berbagai tipe UU yang terkait.

Karakteristik Cybercrime :

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Contoh cybercrime :
Sebuah negara menyediakan fasilitas kenyamanan yaitu aplikasi pendataan penduduk secara digital/online, dimana data semua tersimpan di dalam database kependudukan pemerintah.
Disatu sisi semua pendataan menjadi praktis, rapi, dan terkendali sesuai keinginan baik pemerintah maupun penduduk.

Tapi hal yang tidak diketahui dari hal tersebut adalah seorang pelaku cybercrime selalu mencoba dan berpikir lebih maju dari siapapun. Alhasil dengan menembus website beserta server dan database kependudukan negara tersebut sang pelaku dengan mudah mengambil seluruh informasi penduduk negara tersebut dengan kata lain negara tersebut mengalami Pembocoron Informasi Pribadi Penduduk.

Apa yang dilakukan dengan informasi tersebut, sang pelaku bisa saja membuat data dirinya sama persis dengan salah satu penduduk dari negara tersebut atau dengan kata lain meng-kloning diri.
Dari KTP, Passport, SIM, yang semuanya memang ada dan sama dengan database negara tersebut.
Kemudian pelaku tersebut melakukan hal yang merugikan negara seperti "pemboman", dan tentu saja yang akan diselidiki/investigasi adalah orang yang asli memeliki data yang ada di dalam database negera tersebut, bukan sang pelaku yang meng-kloning dirinya. Secara otomatis pelaku akan terbebas begitu saja.

Jadi, bagaimana dengan e-KTP kita?


Beberapa hal yang menurut saya di Indonesia masih kurang dalam penanganan cybercrime, 
  • UU ITE yang masih rancu dan kurang kuat.
  • SDM dalam bidang ahli cybercrime, kita tahu sebenarnya Indonesia banyak mempunyai anak-anak Indonesia yang sangat berbakat di bidang itu, tapi tidak ada cara perangkulan/pendekatan dari pemerintah untuk membentuk tim ahli.
  • Birokrasi yang rumit selalu terjadi di Indonesia, contohnya ketika mendapat serangan cybercrime yang dilakukan pemerintah adalah rapat penentuan ketua dan wakil ketua yang bisa memakan waktu lama dan saat itu pula data yang hilang pun semakin banyak.
 
Kesimpulannya kesiapan Indonesia ketika menghadapi serangan yang mungkin saja dadakan masih belum ada persiapan apapun. 




source :
http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_crime

0 komentar:

Posting Komentar

 
Computer Forensic © 2011 | Designed by RumahDijual, in collaboration with Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum